penutupan kartu kredit/KTA
Apakah anda mulai stresss dengan hutang kartu kredit & KTA ???
Atau Kolektor yang selalu mengganggu anda saat anda bekerja, di rumah, dan di telepon ????
Atau Kolektor yang selalu mengganggu anda saat anda bekerja, di rumah, dan di telepon ????
Kami disini akan membantu untuk menyelesaikannya.
Sebelum itu apa anda tau kalau Kartu Kredit & KTA ada ASURANSI ?
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian
dari kejadian-kejadian yang tidak dapat didug, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab
hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontraklegal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung"
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga
Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut
akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per
tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
sumber dari wikipedia
Sekarang kita lanjut ke pokok masalah……………..
Kami dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses penutupan Kartu Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas bayarkan setiap bulannya ke bank. PEMUTIHAN sendiri dikatagorikan apabila anda sedah tidak mampu lagi membayar dengan jalur pelunasan karena memang ketidak adaan dana, atau usaha yang sedang bangkrut/down. di ajukanlah untuk pemutihan dengan penurunan asuransi, jadi kami akan memback up asuransi anda setotal nominal/ pinjaman atau hutang anda.
Darimana Asuransi itu di dapat ?
Kartu Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback
up oleh asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di
ambil dari payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak
bank dan diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI.
Karena dalam UU NRI " SIapa yang mengeluarkan uang banyak maka harus
di back up oleh asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka
bank-bank seluruh dunia akan bangkrut ".
Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 1bulan saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 1bulan saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee/biayanya : itu dilihat dari total tagihan anda, yaitu jika total tagihan anda dibawah 10jt itu dikenakan biaya sebesar Rp.3.000.000,- dan di atas 10jt biayanya adalah 30% dari tagihan anda.
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee/biayanya : itu dilihat dari total tagihan anda, yaitu jika total tagihan anda dibawah 10jt itu dikenakan biaya sebesar Rp.3.000.000,- dan di atas 10jt biayanya adalah 30% dari tagihan anda.
Setelah anda membayar Fee 30% dan bekerja sama dengan kami, maka tidak
ada biaya dikemudian harinya ( ke pihak bank ataupun ke pihak kami ).
Dan yang terpenting anda punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara itimidasi/ kekerasan, dan pihak kami bisa melaporkan pihak bank/ kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHPidana tentang Kekerasan/ itimidasi serta bukan itu saja Pemegang kartu mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun.
Dan yang terpenting anda punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara itimidasi/ kekerasan, dan pihak kami bisa melaporkan pihak bank/ kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHPidana tentang Kekerasan/ itimidasi serta bukan itu saja Pemegang kartu mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun.
Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :
Nama ; DANI NUGRAHA
No HP : 0856-2423-9521
0812-2471-1738
Email :daninugrahatea@yahoo.co.id
Prinsip kerja kami ” kami akan menjaga kepercayaan anda dan akan
memberikan kenyamanan serta keamanan kepada anda, karna mungkin dari
menjaga kepercayaan dan kenyaman serta keamanan kepada anda, anda dapat
merekomandasikan kepada saudara/ tetangga/ teman yang memiliki masalah
seperti anda”.